KEMDIKBUD AKAN BENTUK DITJEN (DIREKTORAT JENDERAL) KHUSUS
PENGELOLAAN GURU
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana
membentuk satu Direktorat Jenderal (Ditjen) yang khusus menangani masalah
pengelolaan guru sehingga mulai dari pendataan, rekrutmen, hingga pembinaan
tidak lagi ditangani oleh masing-masing ditjen seperti saat ini.
"Soal pengelolaan guru nanti akan dikembalikan pada
satu direktorat jendral, semua guru, mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Nanti
akan dikumpulkan tidak seperti sekarang ini berada di masing-masing Ditjen
PAUDNI, Ditjen Dikdas dan Ditjen Menengah," ujar Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Anies Baswedan, seusai membuka Seminar Pendidikan "Mewujudkan
Revolusi Mental melalui Penguatan Peran Strategis Guru", di Gedung
Kemdikbud, Rabu.
Menurut Anies, Presiden Joko Widodo sudah menerima usulan
PGRI terkait pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Khusus Guru.
"Itu janji kampanye Presiden Jokowi. Kami selaku
menterinya tentu harus melaksanakan apa yang sudah dijanjikan beliau. Bapak
Jokowi tidak ada masalah, maka tinggal dijalankan saja,"ujarnya.
Ia mengatakan Soal pembinaan guru dan pengembangan guru,
nanti akan bekerja sama dengan Kemenristek Dikti. Karena, pengelolaan Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai penghasil guru berada di bawah
koordinasi Kemenristek dan Dikti.
"Dengan dibentuk satu Ditjen yang mengurusi guru,
pengelolaannya diharap akan lebih terarah dan efektif. Tersebarnya pengelolaan
guru yang selama ini menjadi tidak efisien. Intinya, soal pembinaan guru
termasuk pengembangannya nanti semua ada di satu direktorat," ujarnya
Selain itu, nantinya juga berkoordinasi dengan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk
merumuskan kriteria rekrutmen guru. Jadi satu Ditjen dipakai untuk semua. Kalau
kemarin kan urusan guru dikelola banyak Ditjen," ujarnya.
Meski demikian, dirinya menegaskan peran dan kewenangan
pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pembinaan guru tetap harus diperkuat.
"Untuk urusan guru, pemerintah daerah nantinya
berurusan tidak perlu banyak pintu, hanya satu pintu. UU otonomi daerah juga
menggariskan bahwa sekolah dan kepegawaian guru dibawah daerah," ujar
Anies.
Pewarta : Zita Meirina – Antara News
0 komentar:
Posting Komentar