Informasi tentang Merdeka Belajar, Program pelatihan Guru, dan Perkembangan dunia pendidikan

Sabtu, 05 Desember 2020

Gebrakan Menteri Nadiem tentang "Merdeka Belajar"

 Gebrakan Menteri Nadiem tentang "Merdeka Belajar"

Gebrakan Menteri Nadiem tentang "Merdeka Belajar"

Obrolanguruku.blogspot.com –  Gebrakan Menteri Nadiem tentang "Merdeka Belajar" - Rencana meniadakan Ujian Nasional (UN) pada 2021 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim masih menimbulkan banyak pertanyaan. Bagi yang belum mengerti, berikut rangkuman berkaitan UN dihapus dan diganti dengan kebijakan baru yaitu " Merdeka Belajar". Dalam acara Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta 11 Desember 2019, Nadiem menerangkan terdapat empat program pembelajaran nasional. keempat program itu merupakan kebijakan pendidikan nasional "Merdeka Belajar". Jadi apa itu program "Merdeka Belajar"? berikut penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem: 

1. USBN diganti Asesmen 

Menurut Nadiem, situasi saat ini USBN membatasi penerapan dari semangat UU Sisdiknas yang memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan. Terhadap kebijakan barunya, pada tahun 2020 USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Pada pelaksanaannya nanti, ujian dilakukan hanya untuk menilai kompetensi siswa. Ujian dilaksakan dalam bentuk tes tertulis dan / bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif. Seperti dalam bentuk portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis dan sebagainya). Dengan demikian, guru dan sekolah lebih merdeka dalam memberi penilaian hasil belajar siswa. Bahkan diharapkan nantinya anggaran USBN dialihkan untuk mengembangkan kualitas guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. 

2. 2021 UN diganti 

Menteri Nadiem melihat pada situasi saat ini materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan penguasan kompetensi penalaran. Selain itu, UN dianggap menjadi beban siswa, guru dan orangtua karena menjadi patokan keberhasilan siswa sebagai individu. Oleh karenanya, pada tahun 2020, UN dilaksanakan untuk terakhir kalinya. Dan sebagai gantinya, tahun 2021 UN dirubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

 Asesmen tersebut tidak berlakukan menurut mata pelajaran / penguasaan materi kurikulum seperti yang diterapkan dalam ujian nasional selama ini, akan tetapi dilakukan melalui pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, meliputi dalam hal literasi dan numerasi. Asesmen ini diterapkan untuk siswa pada tengah jenjang sekolah (kelas 4, 8, 11).  Sasaran  kebijakan baru ini juga mengacu pada praktik baik padan level internasional seperti PISA dan TIMSS. 

3. RPP dipersingkat 

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) selama ini, guru dituntut untuk mengikuti format RPP yang terasa kaku. Pada kebijakan baru ini, nanti guru akan bebas memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP. Sebelum, pada formatnya, RPP terlalu banyak komponen , selain itu guru diminta menulis sangat detail (satu dokumen RPP bisa lebih 20 halaman). Pada kebijakan baru ini,  nanti RPP akan dipersingkat yakni hanya berisi tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen. Pada kebijakan baru ini, RPP hanya 1 halaman saja. Sehingga dalam penulisannya,  RPP dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Ini menjadikan guru punya banyak waktu untuk mempersiapkan kegiatan lain seperti melakukan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan. 

4. Zonasi PPDB lebih fleksibel 

Yang terakhir, Pada program kebijakan "Merdeka Belajar" ini, Nadiem menjelaskan bahwa Kemendikbud tetap memberlakukan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam pelakasanaanya, PPDB lebih fleksibel dalam mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas diberbagai daerah. Selain itu, Nadiem menerangkan bahwa, komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan pada jalur pindah maksimal 5 persen. Pada jalur prestasi / sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. "Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Nadiem.


Gebrakan Menteri Nadiem tentang "Merdeka Belajar" Rating: 4.5 Diposkan Oleh: TABINA GURU

0 komentar:

Posting Komentar