Informasi tentang Merdeka Belajar, Program pelatihan Guru, dan Perkembangan dunia pendidikan

Senin, 30 Maret 2020

Penjabaran Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020

Penjabaran Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 

Penjabaran Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020

obrolanguruku.blogspot.com – Berhubungan dengan meningkatnya penyebaran virus corona (Covid-19), maka sebagai usaha untuk mencegah terjadinya penyebaran terhadap siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah pemerintah akhirnya mengambil beberapa pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Dalam hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, yang berisikan hal-hal sebagai berikut:
(1)    Ujian Nasional (UN):
a.    Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b.    Dengan dibatalkannya Ujian Nasional (UN) Tahun 2O2O maka keikutsertaan Ujian Nasional (UN) tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
c.    Dengan dibatalkannya Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

(2)    Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring (jarak jauh) dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
b.    Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c.    Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah;
d.    Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif.

(3)    Ujian Sekolah (US) untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Ujian Sekolah (US) untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b.    Ujian Sekolah (US) dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c.    Ujian Sekolah (US) dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d.    Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah (US) dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah (US)  untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah (US)  berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)    kelulusan Sekolah Dasar (SD) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
2)    kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)  atau  sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3)    kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  atau  sederajat ‘ ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

(4)    Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b.    Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c.    Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

(5)    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara {isik di sekolah;
b.    PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1)    akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan atau  atau
2)    prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c.    Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

(6)    Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga.
Sumber: zonautara.com

Penjabaran Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: TABINA GURU

0 komentar:

Posting Komentar