Informasi tentang Merdeka Belajar, Program pelatihan Guru, dan Perkembangan dunia pendidikan

Kamis, 11 Maret 2021

PENGERTIAN SIPLah kemdikbud

PENGERTIAN SIPLah kemdikbud

obrolanguruku.blogspot.com. - PENGERTIAN SIPLah kemdikbud -Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang atau jasa oleh satuan pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

Di era globalisasi seperti saat ini, kemajuan teknologi informasi & komunikasi telah meningkatkan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, & transparansi, tidak terkecuali pada pemerintahan. Pemerintah Indonesia telah mendorong penerapan E-Government dengan pemanfaatan teknologi informasi & komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, & akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan termasuk pada bidang pendidikan. Tekad itu tercermin dari beberapa kebijakan & regulasi terkait E-Government & khususnya mengenai transaksi elektronik, diantaranya:
1. Perpres No.95 atau 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2. Perpres No.39 atau 2019 tentang Satu Data Indonesia
3. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektroni (PSTE)
4. PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Penerapan E-Government dibidang pendidikan menjadi perhatian khusus oleh Presiden Joko Widodo, selain dituangkan dalam kebijakan berupa peraturan presiden & perangkat kebijakan lainnya, beliau juga menyampaikan dalam amanatnya pada beberapa kesempatan. Pada pidato Presiden Joko Widodo dalam HUT PGRI tahun 2017, beliau menyampaikan, “Mengingat tugas guru …, saya tidak ingin guru dibebani tugas-tugas administrasi yang berat. Guru harus Lebih banyak bersama siswa, jangan sibuk administrasi”. “Admisitrasi Jangan lagi ruwet-ruwet, jangan lagi mbulet-mbulet. Semuanya harus dapat disederhanakan. Ini saya titip ke Mendikbud, Menpan-RB, Gubernur …”. Selanjutnya pada pidato Presiden Joko Widodo dalam HUT ke 48 KORPRI tahun 2019, beliau kembali menyampaikan,” Dengan kemajuan teknologi, cara kerja birokrasi juga harus berubah. Inovasi teknologi harus bisa mempermudah, bukan mempersulit pekerjaan”. “Kemajuan teknologi adalah instrumen untuk mempercepat penyelesaian masalah. Masalah saat ini harus kita selesaikan dengan smart shortcut yang lebih cepat, lebih efisien & lebih memberikan dampak yang luas”.

Dalam penyelanggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan telah ditetapkan standart capaian kualitas yang tertuang dalam Standart Nasional Pendidikan (SNP). Bahwa penyelanggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tidak hanya seputar kegiatan belajar mengajar tetapi juga banyak hal lainnya, diantaranya termasuk upaya pemenuhan sarana & prasarana pembelajaran. Pemerintah terus mendorong pemenuhan sarana prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan melalui berbagai instrument bantuan, diantaranya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) & Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), & lainnya yang dilengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dananya.

Terkait proses pengadaan barang & jasa, regulasinya terus dilakukan perubahan & pemutakhiran menyesuaikan perkembangan kebutuhan pemerintah dalam proses pengadaan barang jasa yang baik. Terbaru terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 adalah tonggak baru dalam regulasi pengadaan barang atau jasa karena mencerminkan perkembangan proses modernisasi & profesionalisasi pengadaan barang atau jasa pemerintah. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) telah banyak mengembangkan produk hukum & peraturan turunan dari peraturan presiden ini. Kajian mendalam dilakukan LKPP terhadap penerapan regulasi ini pada proses pengadaan barang atau jasa di sekolah atau satuan pendidikan. Hasilnya dituangkan dalam Surat LKPP No. 7745 atau D.1 atau 08 atau 2018, dimana terdapat 2 (dua) poin penting dari surat tersebut, yaitu:

  1. Sekolah tidak dilengkapi dengan perangkat organisasi untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan ketentuan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
  2. Kementerian Pendidikan & Kebudayaan dapat membuat pedoman pengadaan barang atau jasa Sekolah

Menindaklanjuti surat dari LKPP tersebut, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan melakukan serangkaian koordinasi dengan LKPP & Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun pedoman pengadaan barang atau jasa di sekolah yang dimaksud. Rumusan pedoman inilah yang kemudian lahir menjadi Permendikbud nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Pedoman ini akan menjadi acuan satuan pendidikan dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel sehingga memperoleh barang atau jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan. 

Dalam Permendikbud nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Oleh Satuan Pendidikan tertuang bahwa pemilihan & penetapan calon penyedia serta pembuatan kesepakatan pengadaan barang atau jasa oleh satuan pendidikan dilakukan melalui SIPLah, & SIPLah dikelola & dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. Di Permendikbud tersebut juga mengatur adanya penyederhanaan pelaku PBJ Satuan Pendidikan, perluasan pengguna menjadi seluruh Satuan Pendidikan baik formal maupun nonformal, & dapat diterapkan pada seluruh sumber dana yg dikelola oleh Satuan Pendidikan.

Sumber: .kemdikbud.go.id


PENGERTIAN SIPLah kemdikbud Rating: 4.5 Diposkan Oleh: TABINA GURU

0 komentar:

Posting Komentar