Dana BOS 2021: Syarat Pencairan Dana BOS Tahap 2 dan Jumlah Dana
Pertama, biaya unit BOS sekarang bervariasi sesuai dengan karakteristik daerah. Dengan demikian, jumlah unit Dana BOS bisa berbeda untuk setiap daerah.
Kedua, penggunaan Dana BOS tetap fleksibel, termasuk untuk persiapan pembelajaran tatap muka. Kepala sekolah kini dapat menggunakan Dana BOS untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka di tahun akademik baru 2021. Ketiga, Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara online.
Ketentuan pencairan Dana BOS 2021
Dalam pencairan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2021 yang rencananya akan disalurkan hingga Agustus 2021, Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam situs resmi menjelaskan, untuk dapat menerima penyaluran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2021, sekolah terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan berupa laporan masukan penggunaan dana BOS. tahap sebelumnya, dengan skema:
- Pendistribusian tahap 1 tahun 2021 dilakukan setelah pihak sekolah menyampaikan laporan tahap 2 tahun 2020.
- Pendistribusian tahap 2 tahun 2021 dilakukan setelah pihak sekolah menyampaikan laporan tahap 3 tahun 2020.
- Pendistribusian tahap 3 tahun 2021 dilakukan setelah pihak sekolah menyampaikan laporan tahap 1 tahun 2021.
Ketentuan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Untuk itu, sekolah diminta segera menginput laporan penggunaan dana BOS tahap 3 tahun 2020 di aplikasi RKAS atau pada laman https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome sebelum tanggal 31 Mei 2021, sehingga dana BOS tahap 2 tahun 2021 dapat segera mencair.
Jumlah Dana BOS 2021
Menurut rilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah akan mengalokasikan dana BOS sebesar Rp 52,5 triliun pada 2021, yang akan dibagi menjadi 216.662 satuan pendidikan di tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan SEKOLAH khusus di Indonesia.
Jumlah itu sendiri dihitung dari jumlah siswa di sekolah yang terdaftar di Dapodik dan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
- Sekolah Dasar (SD), Rp 900.000 – Rp 1.960.000
- Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rp 1.100.000 – Rp 2.480.000
- Sekolah Menengah Atas (SMA), Rp 1.500.000 – Rp 3.470.000
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Rp 1.600.000 – Rp 3.720.000
- Sekolah Khusus (SLB), Rp 3.500.000 – Rp 7.940.000
Besarannya sendiri tergantung pada diferensiasi afirmatif, yang dihitung berdasarkan berbagai faktor yang mempengaruhi pembelajaran.
Menurut Nadiem, alokasi dana BOS yang lebih besar akan disalurkan ke wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) karena kebutuhan keuangan dan logistik lebih mahal, yang tidak dipertimbangkan dari perspektif kebijakan.
Ketentuan penggunaan dana BOS tahun 2021
Pemerintah juga melakukan perubahan terkait penggunaan dana BOS, yaitu dengan memberikan kewenangan penuh kepada sekolah untuk menggunakan dana BOS.
Ketentuan tersebut tentu akan membuat sekolah lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan belajar. Meski begitu, dana BOS yang disalurkan hanya bisa digunakan untuk keperluan sekolah, bukan kebutuhan pribadi.
Berikut ini adalah 14 penggunaan dana BOS yang dilarang oleh sekolah, yaitu:
- Menabung dana BOS untuk keperluan bunga.
- Dana BOS dipinjamkan kepada pihak lain.
- Beli BOS Perangkat lunak pelaporan keuangan reguler atau perangkat lunak serupa.
- Sewa aplikasi pengumpulan data PPDB online.
- Kegiatan pembiayaan yang tidak menjadi prioritas sekolah.
- Kegiatan pembiayaan dengan mekanisme biaya.
- Beli pakaian yang bukan untuk keperluan sekolah.
- Digunakan untuk melakukan rehabilitasi sedang dan berat.
- Bangun gedung atau ruangan baru.
- Beli saham.
- Kegiatan pembiayaan yang telah dibayarkan secara penuh oleh Pemerintah.
- Menyalahgunakan penggunaan dana BOS.
- Bertindak sebagai distributor pembelian buku.
- Kegiatan pembiayaan yang diselenggarakan di luar dinas pendidikan.
Sumber: kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar