Tugas dan Fungsi Pengawas Sekolah
Menurut Budi, hal itu masih berdasarkan Permen PAN dan RB nomor 21 tahun 2010 pasal 5, tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial di satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan standar pendidikan nasional , penilaian, bimbingan dan pelatihan profesi guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas pengawasan di daerah khusus. Rincian tugas pokok di atas sesuai dengan jabatan pengawas sekolah adalah sebagai berikut:
1. Pengawas Sekolah Muda ;
- Menyusun program pemantauan/ pengawasan.
- Melaksanakan pembinaan guru.
- Memantau penerapan standar Isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian.
- Melaksanakan penilaian kinerja guru.
- Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di sekolah binaan
- Mengembangkan program pendampingan dan pelatihan profesional untuk guru di KKG/MGMP/MGP dan semacamnya.
- Melaksanakan bimbingan profesional dan pelatihan guru.
- Mengevaluasi hasil bimbingan dan pelatihan profesi guru.
2. Pengawas Sekolah Madya;
- Menyusun program pemantauan/ pengawasan.
- Melaksanakan pelatihan guru dan/atau kepala sekolah.
- Memantau penerapan standar konten, standar proses, standar kompetensi lulusan, pendidik dan standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar manajemen, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
- Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
- Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di sekolah binaan
- Mengembangkan program pendampingan dan pelatihan profesi bagi guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan semacamnya.
- Melaksanakan bimbingan dan pelatihan profesional bagi guru dan/atau kepala sekolah.
- Melaksanakan pembinaan dan pelatihan bagi kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, monitoring dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi dan manajemen.
- Mengevaluasi hasil bimbingan profesi dan pelatihan guru dan/atau kepala sekolah.
- Membimbing pengawas sekolah muda dalam menjalankan tugas pokoknya.
3. Pengawas Sekolah Utama;
- Menyusun program pemantauan/ pengawasan.
- Melaksanakan pelatihan untuk guru dan kepala sekolah.
- Memantau penerapan standar konten, standar proses, standar kompetensi lulusan, pendidik dan standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar manajemen, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
- Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah.
- Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di sekolah binaan
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
- Menyusun program pembinaan dan pelatihan profesi bagi guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan semacamnya.
- Melaksanakan bimbingan dan pelatihan profesional bagi guru dan kepala sekolah.
- Melaksanakan pembinaan dan pelatihan bagi kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, monitoring dan evaluasi, pimpinan sekolah, serta sistem informasi dan manajemen.
- Mengevaluasi hasil bimbingan profesi dan pelatihan guru dan kepala sekolah.
- Membimbing pengawas SMP dan pengawas SMP dalam menjalankan tugas pokoknya.
- Melaksanakan bimbingan dan pelatihan profesi guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian aksi.
Pada intinya, tugas pokok pengawas sekolah antara lain (1) menyusun program pengawasan sekolah; (2) pemantauan pelaksanaan delapan standar; (3) menilai administratif, akademik, dan fungsional; (4) melakukan pengawasan di daerah khusus. Daerah khusus adalah daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan masyarakat adat terisolasi, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial atau daerah dalam situasi darurat lainnya. Tugas pokok tersebut diarahkan untuk memantau kinerja guru dalam pembelajaran dan kinerja kepala sekolah dalam mengelola pendidikan.
Berdasarkan ruang lingkup tugas pengawas, tugas pengawasan dapat dijelaskan dalam tabel berikut:
Tabel Tugas Pengawas Sekolah
Detail tugas
Pengawasan Akademik
(Pendidikan Teknis/
pembelajaran)
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
inspeksi/
Pengawasan
- Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran.
- Proses pembelajaran/praktik/studi lapangan
- Kegiatan ekstrakurikuler
- Penggunaan media, alat, dan sumber belajar.
- Kemajuan pembelajaran siswa
- Lingkungan belajar
- Implementasi kurikulum sekolah
- Pelaksanaan administrasi sekolah
- Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
- Kemajuan penyelenggaraan pendidikan di sekolah
- Kolaborasi sekolah dengan komunitas
Memberi Saran/ Saran
- Memberi nasihat kepada guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
- Guru dalam meningkatkan kompetensi profesi
- Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil pembelajaran dan
- Guru dalam melakukan penelitian tindakan kelas
- Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
- Kepala Sekolah dalam mengelola pendidikan
- Prinsipal dalam mengimplementasikan inovasi pendidikan
- Kepala Sekolah dalam meningkatkan kemampuan profesional kepala sekolah
- Menyarankan staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
- Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
Monitoring/Pemantauan
- Ketahanan belajar
- Pelaksanaan ujian mata pelajaran
- Standar kualitas hasil belajar siswa
- Pengembangan profesional guru
- Pengadaan dan pemanfaatan sumber belajar
- Implementasi kurikulum
- Administrasi sekolah
- Manajemen sekolah
- Kemajuan sekolah
- Pengembangan sumber daya manusia sekolah
- Administrasi ujian sekolah
- Menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru
Koordinasi
- Implementasi inovasi pembelajaran
- Pengadaan sumber belajar
- Kegiatan untuk meningkatkan kemampuan profesi guru
- Mengkoordinasikan peningkatan kualitas sumber daya manusia sekolah
- Implementasi inovasi di sekolah
- Mengkoordinasikan akreditasi sekolah
- Mengkoordinasikan kegiatan sumber daya pendidikan
Pelaporan
- Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
- Kemajuan pembelajaran siswa
- Pelaksanaan tugas pengawasan akademik
- Kinerja kepala sekolah
- Kinerja staf sekolah
- Standar kualitas pendidikan
- Inovasi pendidikan
Sumber: bandungraya.net

0 komentar:
Posting Komentar